- BeTha -

Rabu, 25 April 2012

PULAU KAWALUSU, PULAU TERLUAR INDONESIA HARUS DISELAMATKAN

Menurut Peraturan Menteri NOMOR 17/PERMEN/M/2006 Bab I Pasal 1, menyebutkan bahwa Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. Pulau terkecil ini sangat membutuhkan pengelolaan yang serius serta diatur dalam rencana kerja pemerintah daerah dan pusat di Indonesia.
Salah satu pulau yang harus diperhatikan dan dikelola adalah Pulau Kawalusu. Pulau tersebut berbatasan dengan pulau Filipina di sebelah utara dan berpenduduk. Pulau Kawalusu masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Utara.

A.           Profil Pulau Kawalusu
Pulau Kawalusu yang memiliki toponimi daerah ‘Pulau Kawaluso’ merupakan pulau yang berada pada wilayah adminisrasi Kecamatan Kendahe, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Secara geografis, Pulau Kawalusu berada di sebelah Utara Pulau Sangihe, berada pada koordinat 4° 14′6″ LU, 125° 18′59″ BT. Di pulau ini terdapat Titik Dasar No. TD 053A dan Titik Referensi No. TR 053. Letak geografis pulau ini berada di Utara Pulau Sangihe.
Melalui kajian Oseanografi, dapat diketahui bahwa kondisi pantai Kawalusu umumnya berupa pantai terjal yang tersebar di seluruh pantai pulau, meskipun diselingi dengan substrat pasir di beberapa tempat. Di pulau ini ada dermaga yang memadai sehingga perahu yang datang mudah untuk menambatkan di pantai. Kondisi ini mempengaruhi iklim dan curah hujan. Iklim daerah Sulawesi Utara termasuk tropis yang dipengaruhi oleh angin muzon. Pada bulan - bulan Nopember sampai dengan April bertiup angin Barat yang membawa hujan di pantai Utara, sedangkan dalam Bulan Mei sampai Oktober terjadi perubahan angin Selatan yang kering.
Curah hujan tidak merata dengan angka tahunan berkisar antara 2000-3000 mm, dan jumlah hari hujan antara 90-139 hari. Suhu udara rata-rata 250C. Suhu udara maksimum rata-rata tercatat 300C dan suhu udara minimum rata-rata 22,1 0C.  Kelembaban udara tercatat 73,4 %. Kendati demikian suhu atau tempratur dipengaruhi pula oleh ketinggian tempat di atas permukaan laut. Semakin tinggi letaknya, maka semakin rendah pula suhunya, dengan perhitungan setiap kenaikan 100 meter dapat menurunkan suhu sekitar 0,6 0C.
Pada umumnya varitas flora dan fauna di Sulawesi Utara sama dengan keadaan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia, kecuali beberapa jenis hewan yang tidak terdapat di daerah lain seperti Babi Rusa, Burung Maleo, Burung Taong, Kera Mini (Tarsius Spectrum) di Cagar Alam Kota Bitung dan Ikan Purba Raja Laut (Coelacant) dilepas Pantai Manado. Daerah ini tidak terdapat binatang buas kecuali jenis ular dan buaya yang jumlahnya tidak banyak.
Wilayah perairan laut Sulawesi Utara terdapat beberapa jenis ikan, karang laut, plankton dan lumutan. Disamping itu mulai aktif dibudidayakan rumput laut dan kerang mutiara. Beberapa jenis ikan laut yang terkenal dan merupakan salah satu sumber devisa antara lain: ikan tuna, cakalang, ekor kuning, udang laut, dan lain-lainnya. Keadaan flora dapat dikatakan bahwa daratan Sulawesi Utara sebagian di dominasi oleh hutan. Kelebatan hutan rimba mulai dari ketinggian 300 meter dari permukaan laut sampai pada puncak-puncak gunung dengan berbagai jenis kayu yang berkualitas baik, antara lain eboni (kayu hitam) kayu besi, kayu linggua, kayu cempaka, kayu nantu, kayu gopasa, kayu meranti, terdapat juga rotan, dan berbagai jenis Dammar.
Disamping itu, banyak terdapat tanaman keras perkebunan antara lain kelapa, pala, dan cengkeh.
Untuk menjangkau Pulau Kawalusu, perjalanan dapat dimulai dari Pelabuhan Bitung. Rute perjalanan dimulai dari Kota Bitung menuju Sangihe dengan menggunakan KM Daya Sakti dan KM Surya selama 10 jam. Jalur transportasi ini tersedia sebanyak 2 kali seminggu. Pulau Kawalusu hanya dapat dicapai melalui jalur laut. Perahu motor atau speedboat merupakan pilihan utama untuk menuju pulau ini. Kemudian perjalanan laut di dari Sangihe dengan menyewa speedboat atau perahu bercadik. Dengan transportasi laut yang berkecepatan 11 knot memerlukan waktu 5 jam untuk mencapai pulau ini.
Suku yang mendiami pulau ini termasuk kelompok etnis suku Sangihe dan Talaud. Penduduk Pulau Kawalusu memiliki bahasa, tradisi dan norma-norma kemasyarakatan yang khas serta diperkuat semangat Mapalus, Mapaluse dan Moposad. Bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa Sangihe Talaud.
B.            Permasalahan Pulau Kawalusu Sebagai Pulau Kecil dan Terluar Indonesia
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah pulau Kawalusu yang memiliki luas wilayah < 2000 km2, diantaranya :
1.             Permasalahan secara fisik akibat abrasi, tenggelam, efek pemanasan global atau karena kesengajaan manusia.
2.             Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia.
3.             Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Terlebih pulau tersebut akan dipengaruhi oleh pergerakan lempeng tektonik sehingga mengubah kedudukan pulau akan mengurangi garis pantai atau menambah garis pantai.

C.           Pengelolaan Pulau Kawalusu
Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. Garis pantai dapat berubah karena adanya abrasi, yaitu pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan. Pengurangan areal daratan ini lah yang sering menjadi penyebab pengakuan negara lain oleh suatu pulau tersebut. Ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan dalam mengamankan garis pantai seperti pemecah gelombang dan pengembangan vegetasi di pantai. Untuk mengatasi abrasi/penggerusan garis pantai dari gelombang/ombak dapat digunakan pemecah gelombang yang berfungsi untuk memantulkan kembali energi gelombang. Berbagai cara yang ditempuh untuk memecahkan gelombang diantaranya dengan menggunakan tumpukan tetrapod yang terbuat dari beton pada jarak tertentu dari garis pantai.
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Upaya penyelamatan pulau-pulau kecil dan terluar harus dilakukan secara berkesinambungan dan kooperatif baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Berikut ini beberapa upaya pengelolaan yang dapat ditempuh baik oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah guna menyelamatkan pulau Kawalusu yang termasuk dalam daftar pulau-pulau kecil dan terluar:
1.             Secara Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Pemerintah baik dari pusat maupun daerah harus memprioritaskan penyelamatan kemungkinan hilangnya pulau Kawalusu dari berbagai  ancaman. Langkah pertama dan utama adalah melakukan ketetapan hukum yang menjelaskan bahwa pulau tersebut adalah milik Indonesia. Pengakuan secara justice ini merupakan bentuk dari keseriusan pemeritah dalam melindungi pulau Kawalusu dari ancaman pengakuan dari negara lain. Pengakuan secara hukum ini harus dipublikasikan dengan menggunakan berbagai media, seperti media masa, media elektronik, secara lisan maupun tulisan. Tanda yang paling nyata adalah dengan membangun prasasti, monumen atau bangunan yang menunjukkan bahwa pulau tersebut adalah milik Indonesia. Selain itu dengan perbanyak kekuatan armada TNI-AL dalam operasinya jangan mengurangi anggaran pertahanan guna mengutamakan kesatuan wilayah NKRI.
Pemerintah yang bekerjasama dengan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) harus melakukan koordinasi yang terintegrasi sehingga permasalahan yang muncul di Pulau Kawalusu mampu ditangani sesuai dengan kebutuhan.
Kedua, langkah selanjutnya adalah sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, yaitu masyarakat, lembaga kelingkungan dan investor (asing/domestik) untuk menggerakkan usaha penyelamatan pulau Kawalusu bukan aksi pengrusakan dengan eksplorasi/eksploitasi sumberdaya alam di pulau tersebut. Pemerintah daerah dan pusat yang bekerjasama dengan semua pihak  dan warga negara Indonesia mencegah pengerukan pasir pantai supaya luas wilayah pulau Kawalusu tidak berkurang. Atau dengan langkah lain, yaitu membangun pulau Kawalusu menjadi pulau Pariwisata berwawasan lingkungan. Selain itu, dapat juga dengan mendeklarasikan pulau tersebut entah menjadi pulau ‘ramah lingkungan’, pulau ‘konservasi’ dan sebagainya. Hal ini berarti harus membangun infrastruktur pembangunan supaya pulau tersebut menarik dan tidak tertinggal, namun pembangunan ini bersifat ramah lingkungan, misalnya di bidang perikanan, bidang kehutanan, bidang perikanan&kelautan atau bidang pertambangan.
Dalam PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PERMEN/M/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN KAWASAN PERBATASAN telah diatur sedemikian rupa guna melindungi kawasan perbatasan di pulau terluar. Hal ini berarti bahwa Pulau Kawalusu termasuk di dalamnya sehingga dapat dilakukan langkah seperti yang tertulis di peraturan menteri tersebut.
Untuk mencegah abrasi pantai karena dapat diantaranya dengan menggunakan tumpukan tetrapod yang terbuat dari beton pada jarak tertentu dari garis pantai.
Sebagai langkah akhir setelah mengadakan langkah pengelolaan dan pencegahan, maka harus dilakukan langkah pemantauan setiap waktu supaya tidak permasalahan yang mampu mendorong berkurangnya garis pantai dari pulau Kawalusu.
2.             Secara Ekologis
Pantai Kawalusu dan pantai pulau-pulau kecil merupakan tempat tumbuh mangrove yang baik, sehingga mangrove merupakan suatu ekosistem yang umum mencirikan morfologi sistem biologi pesisir di Indonesia, disamping padang lamun dan terumbu karang, yang memainkan peranan penting dalam perlindungan dan pengembangan wilayah pesisir. mangrove sendiri merupakan sumberdaya yang dapat dipulihkan (renewable resources) yang menyediakan berbagai jenis produk (produk langsung dan produk tidak langsung) dan pelayanan lindungan lingkungan seperti proteksi terhadap abrasi, pengendali intrusi air laut, mengurangi tiupan angin kencang, mengurangi tinggi dan kecepatan arus gelombang, rekreasi, dan pembersih air dari polutan. Kesemua sumberdaya dan jasa lingkungan tersebut disediakan secara gratis oleh ekosistem mangrove. Dengan perkataan lain, mangrove menyediakan berbagai jenis produk dan jasa yang berguna untuk menunjang keperluan hidup penduduk pesisir dan berbagai kegiatan ekonomi, baik skala lokal, regional, maupun nasional serta sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat sekitar hutan. Kesemua fungsi mangrove tersebut akan tetap berlanjut kalau keberadaan ekosistem mangrove dapat dipertahankan dan pemanfaatan sumberdayanya berdasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. Hal ini berarti mangrove berperan sebagai sumberdaya renewable dan penyangga sistem kehidupan jika semua proses ekologi yang terjadi di dalam ekosistem mangrove dapat berlangsung tanpa gangguan. Sehingga mangrove dapat membantu penyelamatan pulau Kawalusu dari gangguan alamiah maupun pertahanan keamanan. Dengan adanya tonggak perekonomian yang dihasilkan dari mangrove, maka masyarakat Indonesia akan menetap di pulau tersebut sehingga kemungkinan untuk diakui negara tetangga adalah kecil.
Akan tetapi bukan berarti hanya ekosistem mangrove saja yang diperhatikan, namun ekosistem lainnya. Terumbu karang juga merupakan pencegah penyempitan areal pulau, sehingga sangat perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan dalam mempertahankan garis pantai.
3.             Secara Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan
Kontrol masyarakat setempat merupakan pendekatan utama dalam usaha mengelola dan mempertahankan pulau Kawalusu supaya tidak tenggelam atau diakui negara lain. Nilai, norma, adat istiadat dan budaya merupakan patokan masyarakat dalam mengelola alam. Hukum rimba yang dianut oleh masyarakat adat ternyata memiliki kelebihan, yaitu memperlakukan alam dengan tidak berlebihan. Kalau pun akan diadakan kegiatan eksploitasi sumberdaya alam melalui penambangan atau penebangan, harus terdapat kontrol positif supaya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan efek negatif di kemudian hari. Kegiatan eksploitasi tersebut dapat diimbangi dengan revitalisasi lingkungan. Selain itu, kegiatan yang dilakukan dengan memperhatikan kawasan atau dengan kata lain berwawasan lingkungan.
Upaya-upaya tersebut dapat mencapai tujuan apabila terdapat dukungan dari semua pihak. Oleh sebab itu, perlu adanya integrasi visi dan misi dari banyak pihak untuk melindungi pulau Kawalusu sebagai pulau kecil terluar yang berperan penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar