Menurut Peraturan Menteri NOMOR 17/PERMEN/M/2006 Bab I Pasal 1, menyebutkan
bahwa Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan
2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai
dengan hukum internasional dan nasional. Pulau terkecil ini sangat membutuhkan
pengelolaan yang serius serta diatur dalam rencana kerja pemerintah daerah dan
pusat di Indonesia.
Salah satu pulau yang harus
diperhatikan dan dikelola adalah Pulau Kawalusu. Pulau tersebut berbatasan
dengan pulau Filipina di sebelah utara dan berpenduduk. Pulau Kawalusu masuk
dalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Utara.
A.
Profil
Pulau Kawalusu
Pulau
Kawalusu yang memiliki toponimi daerah ‘Pulau Kawaluso’ merupakan pulau yang
berada pada wilayah adminisrasi Kecamatan Kendahe, Kabupaten Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara. Secara geografis, Pulau Kawalusu berada di sebelah Utara Pulau
Sangihe, berada pada koordinat 4° 14′6″ LU, 125° 18′59″ BT. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar No. TD 053A dan Titik Referensi No. TR 053. Letak
geografis pulau ini berada di Utara Pulau Sangihe.
Melalui
kajian Oseanografi, dapat diketahui bahwa kondisi pantai Kawalusu umumnya
berupa pantai terjal yang tersebar di seluruh pantai pulau, meskipun diselingi
dengan substrat pasir di beberapa tempat. Di pulau ini ada dermaga yang memadai
sehingga perahu yang datang mudah untuk menambatkan di pantai. Kondisi ini
mempengaruhi iklim dan curah hujan. Iklim daerah Sulawesi Utara termasuk tropis
yang dipengaruhi oleh angin muzon. Pada bulan - bulan Nopember sampai dengan
April bertiup angin Barat yang membawa hujan di pantai Utara, sedangkan dalam
Bulan Mei sampai Oktober terjadi perubahan angin Selatan yang kering.
Curah
hujan tidak merata dengan angka tahunan berkisar antara 2000-3000 mm, dan
jumlah hari hujan antara 90-139 hari. Suhu udara rata-rata 250C. Suhu udara maksimum
rata-rata tercatat 300C dan suhu udara minimum rata-rata 22,1 0C. Kelembaban udara tercatat 73,4 %. Kendati
demikian suhu atau tempratur dipengaruhi pula oleh ketinggian tempat di atas
permukaan laut. Semakin tinggi letaknya, maka semakin rendah pula suhunya,
dengan perhitungan setiap kenaikan 100 meter dapat menurunkan suhu sekitar 0,6
0C.
Pada umumnya
varitas flora dan fauna di Sulawesi Utara sama dengan keadaan wilayah-wilayah
lainnya di Indonesia, kecuali beberapa jenis hewan yang tidak terdapat di
daerah lain seperti Babi Rusa, Burung Maleo, Burung Taong, Kera Mini (Tarsius Spectrum) di Cagar Alam Kota
Bitung dan Ikan Purba Raja Laut (Coelacant)
dilepas Pantai Manado. Daerah ini tidak terdapat binatang buas kecuali jenis
ular dan buaya yang jumlahnya tidak banyak.
Wilayah perairan laut Sulawesi Utara terdapat beberapa jenis ikan, karang laut, plankton dan lumutan. Disamping itu mulai aktif dibudidayakan rumput laut dan kerang mutiara. Beberapa jenis ikan laut yang terkenal dan merupakan salah satu sumber devisa antara lain: ikan tuna, cakalang, ekor kuning, udang laut, dan lain-lainnya. Keadaan flora dapat dikatakan bahwa daratan Sulawesi Utara sebagian di dominasi oleh hutan. Kelebatan hutan rimba mulai dari ketinggian 300 meter dari permukaan laut sampai pada puncak-puncak gunung dengan berbagai jenis kayu yang berkualitas baik, antara lain eboni (kayu hitam) kayu besi, kayu linggua, kayu cempaka, kayu nantu, kayu gopasa, kayu meranti, terdapat juga rotan, dan berbagai jenis Dammar.
Wilayah perairan laut Sulawesi Utara terdapat beberapa jenis ikan, karang laut, plankton dan lumutan. Disamping itu mulai aktif dibudidayakan rumput laut dan kerang mutiara. Beberapa jenis ikan laut yang terkenal dan merupakan salah satu sumber devisa antara lain: ikan tuna, cakalang, ekor kuning, udang laut, dan lain-lainnya. Keadaan flora dapat dikatakan bahwa daratan Sulawesi Utara sebagian di dominasi oleh hutan. Kelebatan hutan rimba mulai dari ketinggian 300 meter dari permukaan laut sampai pada puncak-puncak gunung dengan berbagai jenis kayu yang berkualitas baik, antara lain eboni (kayu hitam) kayu besi, kayu linggua, kayu cempaka, kayu nantu, kayu gopasa, kayu meranti, terdapat juga rotan, dan berbagai jenis Dammar.
Disamping
itu, banyak terdapat tanaman keras perkebunan antara lain kelapa, pala, dan
cengkeh.
Untuk
menjangkau Pulau Kawalusu, perjalanan dapat dimulai dari Pelabuhan Bitung. Rute
perjalanan dimulai dari Kota Bitung menuju Sangihe dengan menggunakan KM Daya
Sakti dan KM Surya selama 10 jam. Jalur transportasi ini tersedia sebanyak 2
kali seminggu. Pulau Kawalusu hanya dapat dicapai melalui jalur laut. Perahu
motor atau speedboat merupakan pilihan utama untuk menuju pulau ini. Kemudian
perjalanan laut di dari Sangihe dengan menyewa speedboat atau perahu bercadik. Dengan transportasi laut yang
berkecepatan 11 knot memerlukan waktu 5 jam untuk mencapai pulau ini.
Suku yang mendiami
pulau ini termasuk kelompok etnis suku Sangihe dan Talaud. Penduduk Pulau
Kawalusu memiliki bahasa, tradisi dan norma-norma
kemasyarakatan yang khas serta diperkuat semangat Mapalus, Mapaluse dan
Moposad. Bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa Sangihe Talaud.
B.
Permasalahan
Pulau Kawalusu Sebagai Pulau Kecil dan Terluar Indonesia
Dalam
Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah
di laut harus mengacu pada UNCLOS (United
Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian
diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak
dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas
Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan
Batas Landas Kontinen.
Indonesia
Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3
wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau
terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Dari
17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung
Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau
Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas
wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92
pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia.
Ada
beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah pulau Kawalusu yang
memiliki luas wilayah < 2000 km2, diantaranya :
1.
Permasalahan secara fisik akibat abrasi,
tenggelam, efek pemanasan global atau karena kesengajaan manusia.
2.
Hilangnya pulau secara kepemilikan,
akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai
sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus
berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia.
3.
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat
praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau
yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Terlebih
pulau tersebut akan dipengaruhi oleh pergerakan lempeng tektonik sehingga
mengubah kedudukan pulau akan mengurangi garis pantai atau menambah garis
pantai.
C.
Pengelolaan
Pulau Kawalusu
Garis
pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Garis pantai dapat berubah karena adanya abrasi, yaitu pengikisan pantai
oleh hantaman gelombang
laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan. Pengurangan areal daratan ini
lah yang sering menjadi penyebab pengakuan negara lain oleh suatu pulau
tersebut. Ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan dalam mengamankan
garis pantai seperti pemecah gelombang dan pengembangan vegetasi di pantai.
Untuk mengatasi abrasi/penggerusan garis pantai dari gelombang/ombak dapat
digunakan pemecah
gelombang yang berfungsi untuk memantulkan kembali energi gelombang. Berbagai
cara yang ditempuh untuk memecahkan gelombang diantaranya dengan menggunakan
tumpukan tetrapod yang terbuat dari
beton pada jarak tertentu dari garis pantai.
Sebagai
negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga
keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil,
miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Upaya
penyelamatan pulau-pulau kecil dan terluar harus dilakukan secara
berkesinambungan dan kooperatif baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Berikut
ini beberapa upaya pengelolaan yang dapat ditempuh baik oleh masyarakat,
lembaga maupun pemerintah guna menyelamatkan pulau Kawalusu yang termasuk dalam
daftar pulau-pulau kecil dan terluar:
1.
Secara Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Pemerintah baik dari pusat maupun daerah
harus memprioritaskan penyelamatan kemungkinan hilangnya pulau Kawalusu dari
berbagai ancaman. Langkah pertama dan
utama adalah melakukan ketetapan hukum yang menjelaskan bahwa pulau tersebut
adalah milik Indonesia. Pengakuan secara justice
ini merupakan bentuk dari keseriusan pemeritah dalam melindungi pulau Kawalusu
dari ancaman pengakuan dari negara lain. Pengakuan secara hukum ini harus
dipublikasikan dengan menggunakan berbagai media, seperti media masa, media
elektronik, secara lisan maupun tulisan. Tanda yang paling nyata adalah dengan
membangun prasasti, monumen atau bangunan yang menunjukkan bahwa pulau tersebut
adalah milik Indonesia. Selain itu dengan perbanyak kekuatan armada TNI-AL
dalam operasinya jangan mengurangi anggaran pertahanan guna mengutamakan
kesatuan wilayah NKRI.
Pemerintah yang bekerjasama dengan
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan
Perikanan (DKP) harus melakukan koordinasi yang terintegrasi sehingga
permasalahan yang muncul di Pulau Kawalusu mampu ditangani sesuai dengan
kebutuhan.
Kedua, langkah selanjutnya adalah
sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, yaitu masyarakat, lembaga
kelingkungan dan investor (asing/domestik) untuk menggerakkan usaha
penyelamatan pulau Kawalusu bukan aksi pengrusakan dengan
eksplorasi/eksploitasi sumberdaya alam di pulau tersebut. Pemerintah daerah dan
pusat yang bekerjasama dengan semua pihak
dan warga negara Indonesia mencegah pengerukan pasir pantai supaya luas
wilayah pulau Kawalusu tidak berkurang. Atau dengan langkah lain, yaitu
membangun pulau Kawalusu menjadi pulau Pariwisata berwawasan lingkungan. Selain
itu, dapat juga dengan mendeklarasikan pulau tersebut entah menjadi pulau
‘ramah lingkungan’, pulau ‘konservasi’ dan sebagainya. Hal ini berarti harus
membangun infrastruktur pembangunan supaya pulau tersebut menarik dan tidak
tertinggal, namun pembangunan ini bersifat ramah lingkungan, misalnya di bidang
perikanan, bidang kehutanan, bidang perikanan&kelautan atau bidang
pertambangan.
Dalam PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 17/PERMEN/M/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN PERUMAHAN KAWASAN PERBATASAN telah diatur sedemikian rupa guna melindungi kawasan perbatasan di pulau
terluar. Hal ini berarti bahwa Pulau Kawalusu termasuk di dalamnya sehingga
dapat dilakukan langkah seperti yang tertulis di peraturan menteri tersebut.
Untuk mencegah abrasi pantai karena
dapat diantaranya dengan menggunakan tumpukan tetrapod
yang terbuat dari beton pada jarak tertentu dari garis pantai.
Sebagai langkah akhir setelah mengadakan
langkah pengelolaan dan pencegahan, maka harus dilakukan langkah pemantauan
setiap waktu supaya tidak permasalahan yang mampu mendorong berkurangnya garis pantai
dari pulau Kawalusu.
2.
Secara Ekologis
Pantai Kawalusu dan pantai pulau-pulau
kecil merupakan tempat tumbuh mangrove yang baik, sehingga mangrove merupakan
suatu ekosistem yang umum mencirikan morfologi sistem biologi pesisir di
Indonesia, disamping padang lamun dan terumbu karang, yang memainkan peranan
penting dalam perlindungan dan pengembangan wilayah pesisir. mangrove sendiri
merupakan sumberdaya yang dapat dipulihkan (renewable resources) yang
menyediakan berbagai jenis produk (produk langsung dan produk tidak langsung)
dan pelayanan lindungan lingkungan seperti proteksi terhadap abrasi, pengendali
intrusi air laut, mengurangi tiupan angin kencang, mengurangi tinggi dan
kecepatan arus gelombang, rekreasi, dan pembersih air dari polutan. Kesemua sumberdaya
dan jasa lingkungan tersebut disediakan secara gratis oleh ekosistem mangrove.
Dengan perkataan lain, mangrove menyediakan berbagai jenis produk dan jasa yang
berguna untuk menunjang keperluan hidup penduduk pesisir dan berbagai kegiatan
ekonomi, baik skala lokal, regional, maupun nasional serta sebagai penyangga
sistem kehidupan masyarakat sekitar hutan. Kesemua fungsi mangrove tersebut
akan tetap berlanjut kalau keberadaan ekosistem mangrove dapat dipertahankan
dan pemanfaatan sumberdayanya berdasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. Hal
ini berarti mangrove berperan sebagai sumberdaya renewable dan
penyangga sistem kehidupan jika semua proses ekologi yang terjadi di dalam
ekosistem mangrove dapat berlangsung tanpa gangguan. Sehingga mangrove dapat
membantu penyelamatan pulau Kawalusu dari gangguan alamiah maupun pertahanan
keamanan. Dengan adanya tonggak perekonomian yang dihasilkan dari mangrove,
maka masyarakat Indonesia akan menetap di pulau tersebut sehingga kemungkinan
untuk diakui negara tetangga adalah kecil.
Akan tetapi bukan berarti hanya
ekosistem mangrove saja yang diperhatikan, namun ekosistem lainnya. Terumbu
karang juga merupakan pencegah penyempitan
areal pulau, sehingga sangat perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan dalam
mempertahankan garis pantai.
3.
Secara Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan
Kontrol masyarakat setempat merupakan
pendekatan utama dalam usaha mengelola dan mempertahankan pulau Kawalusu supaya
tidak tenggelam atau diakui negara lain. Nilai, norma, adat istiadat dan budaya
merupakan patokan masyarakat dalam mengelola alam. Hukum rimba yang dianut oleh
masyarakat adat ternyata memiliki kelebihan, yaitu memperlakukan alam dengan
tidak berlebihan. Kalau pun akan diadakan kegiatan eksploitasi sumberdaya alam
melalui penambangan atau penebangan, harus terdapat kontrol positif supaya
tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan efek negatif di
kemudian hari. Kegiatan eksploitasi tersebut dapat diimbangi dengan
revitalisasi lingkungan. Selain itu, kegiatan yang dilakukan dengan
memperhatikan kawasan atau dengan kata lain berwawasan lingkungan.
Upaya-upaya
tersebut dapat mencapai tujuan apabila terdapat dukungan dari semua pihak. Oleh
sebab itu, perlu adanya integrasi visi dan misi dari banyak pihak untuk
melindungi pulau Kawalusu sebagai pulau kecil terluar yang berperan penting
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar