- BeTha -

Kamis, 21 Juni 2012

standar kompetensi guru

PENDAHULUAN
Pembelajaran merupakan kebutuhan primer manusia demi melanjutkan hidup yang berkualitas. Dalam pembelajaran ada aksi dan reaksi atau timbal balik oleh pendidik dan peserta didik. Interaksi yang dibangun di dalam pembelajaran adalah interaksi dalam penyampaian informasi edukatif yang bersifat kausal. Informasi edukatif tidak sekedar penyampaian materi, melainkan merubah perilaku berdasarkan pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Syarat minimal sebuah pembelajaran dilaksanakan adalah ada pendidik (guru), peserta didik dan materi pembelajaran.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukankegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalabi sebagai guru profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.
Jika dalam pembelajaran tidak disertai kerjasama antara guru dan murid, maka pembelajaran sulit mencapai tujuan. Tujuan pembelajaran, bukan sekedar untuk memenuhi indikator yang tercantum dalam perangkat pembelajaran, melainkan juga untuk memberikan makna serta mengaplikasikan ilmu, pengetahuan yang didapatkan supaya bermanfaat. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembelajaran dan tujuan laten pembelajaran. Oleh sebab itu, seorang guru harus mampu mengaktualisasikan kompetensinya di dalam pembelajaran bersama dengan peserta didik dan fasilitas penunjang supaya lahir pembelajaran yang mencerdaskan, berkarakter dan cakap menanggapi masalah.
Jika ditanya tentang tugas guru yang utama, jawabnya adalah mengajar. Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik karena hal itu berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang mengajar, yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja. 
Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar-mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.
Akan tetapi, guru yang bisa mengajar belum dapat dikatakan sebagai guru profesional. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
1.             Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1.1         Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
1.2         Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
1.3         Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
1.4         Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
1.5         Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
2.             Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
2.1         Mantab
2.2         Stabil;
2.3         Dewasa;
2.4         Arif dan bijaksana;
2.5         Berwibawa;
2.6         Berakhlak mulia;
2.7         menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
2.8         mengevaluasi kinerja sendiri; dan
2.9         mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.             Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
3.1         konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
3.2         Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
3.3         Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
3.4         Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
3.5         Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4.             Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
4.1         Berkomunikasi lisan dan tulisan;
4.2         Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
4.3         Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
4.4         Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

SERTIFIKASI PENDIDIK KEPADA GURU/DOSEN PROFESIONAL
Guru dan dosen adalah pemeran utama dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berkarakter dan manusiawi. Maka dari itu, sangat dibutuhkan guru profesional dan bermartabat sehingga generasi penerus bangsa menjadi insan yang cerdas, kreatif, inovatif, aktif dan berakhlak. Kompetensi keguruan yang terjamin diharapkan dapat memberikan asupan nutrisi pendidikan yang cukup membekali peserta didik hingga pada akhirnya impian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan lagi sekedar angan-angan semata. Untuk meningkatkan kuantitas pendidik yang berkompeten, berkualitas dan bermartabat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, terutama oleh pemerintah.Selain guru itu sendiri yang harus memiliki motivasi untuk membangun pendidikan yang berkarakter kuat dan cerdas, pemerintah juga ikut andil dalam mendukung gerak guru mencapai tujuan dalam dunia pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk melahirkan guru yang berkualitas, membutuhkan dana yang tidak sedikit demi mengembangkan ilmu, pengetahuan dan wawasan untuk dikembangkan bersama peserta didik.
 Salah satu langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah adalah adanya sertifikasi pendidik di Indonesia bagi guru yang berkompeten, berkualitas dan bermartabat. Sertifikasi pendidik merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Sertifikasi pendidik melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.
 Peningkatan program lain yaitu; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru. Sudah tersiar beberapa waktu hingga menjadi topik hangat baik di instansi pendidikan maupun masyarakat umum, bahwa sertifikasi pendidik merupakan keseriusan pemerintah dalam menanggapi keluh kesah guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang kesejahteraannya dikesampingkan.
Dari program-program peningkatan profesionalisme guru tersebut akan mengantarkan guru memiliki kesejahteraan yang terjamin. Pertanyaannya adalah “Adakah perbedaan antara guru yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi?
Sertifikasi pendidik adalah upaya pemerintah yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru supaya berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Guru dan dosen yang lolos sertifikasi memiliki konsekwensi dari didapatkannya tunjangan yang cukup besar karena sertifikasi tidak semata-mata hanya untuk kesejahteraan guru. Melainkan sertifikasi harus menghasilkan buah baik oleh pendidik dan diimbaskan pada peserta didik melalui berbagai cara, seperti meningkatkan skill mengajar, menambah alat penunjang pengajaran secara pribadi (contoh: laptop, media pembelajaran, dll) atau meningkatkan kinerja di kelas.
Kenyataan di lapangan ternyata belum sebanding dengan harapan pemerintah untuk memajukan pendidikan. Meski pemerintah selain terus menambah jumlah guru juga meningkatkan kualitasnya. Tetapi hasil di dunia pendidikan yang nyata kurang memberikan dampak maksimal. Buktinya adalah masih banyaknya kasus kekerasan di sekolah, tawuran, hamil di luar nikah dan lain sebagainya. Walaupun tidak seutuhnya tugas guru untuk mengawasi peserta didiknya, lingkungan keluarga dan masyarakat juga berperan, namun sekolah (guru terutama) seharusnya menjadi sosok yang ‘digugu lan ditiru’.
Jika seorang guru sudah tersertifikasi, tentunya harus ada evaluasi yang menggunakan dindikator sebagai guru profesional. Selain memenuhi kompetensinya sebagai guru, ia juga harus melaksanakan kewajibannya dalam administrasi pendidikan, seperti perangkat pembelajaran, mengikuti DIKLAT, musyawarah guru, dan kegiatan-kegiatan lain yang dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh sebab itu, perlu adanya evaluasi lagi dengan maksud untuk menjaga profesionalismenya. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala.
Guru yang dikatakan profesional dengan mengantongi sertifikasi pendidik harus membawa keberhasilan bagi peserta didiknya, seperti membawa peserta didik dalam perlombaan, menjuarai even-even pendidikan, meningkatkan nilai tes/ujian dan lain-lain. Tetapi faktanya, dedikasi yang diberikan guru kepada peserta didik tidak lebih dari penyalur ilmu, bukan sukarelawan yang mau mengembangkan ilmu pengetahuan seluas-luasnya. Alasannya, beban mengajar dan kesibukan di luar pembelajaran telah menyita waktu untuk melakukan inovasi pembelajaran.
Adanya sertifikasi pendidik tidak akan menyebabkan kecemburuan sosial jika masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Sebagai contoh, guru yang telah memiliki tunjangan sertifikasi mampu membuat anak didiknya mendapat nilai tinggi dan merubah kepribadian yang buruk menjadi lebih baik, maka orangtua pasti akan berterimakasih atas kepekaan pendidik. Oleh sebab itu, seharusnya antara kenyataan dan harapan dari kegiatan pembelajaran oleh guru tersertifikasi harus menunjukkan keharmonisan. Guru tidak selalu memberikan pembelajaran yang konvensional, melainkan harus mendongkrak pembelajaran yang mengajak siswa untuk aktif, kreatif dan inovatif sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari (aplikatif).
Pemerintah yang telah membuka pintu bagi guru-guru harus diimbangi dengan langkah yang signifikan menuju pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi guru profesional dan tersertifikasi sebaiknya membuktikan dengan aksinya sebagai guru profesional. Sehingga bukan dicap sebagai pemakan gaji buta yang tidak berbeda dengan koruptor. Dengan diadakannya evaluasi berkala, pemerintah dapat mendeteksi dan mengidentifikasi guru-guru profesional dan tidak profesional atau yang pantas disertifikasi dan tidak pantas mendapat sertifikasi. Segala upaya, termasuk sertifikasi pendidik, bertujuan untuk menghidupkan bangsa dan negara yang berkualitas. Maka, dibutuhkan partisipasi bagi seluruh bangsa untuk mendukung langkah-langkah dan program-program peduli pendidikan selanjutnya, tidak sekedar menganggap bahwa sertifikasi pendidik merupakan tindakan yang tidak berguna dan sebagainya. Melainkan ikut mendukung, mengawasi dan mengevaluasi kinerja guru demi terlaksanakannya negara Indonesia yang maju di segala bidang. Semestinya targetnya adalah adanya peningkatan kualitas, karena sertifikasi dilaksanakan berangkat dari kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.




PENUTUP
Tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas.Tugas seorang tenaga pendidik profesional meliputi tiga bidang utama, yaitu di bidang profesi, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Tentu saja seluruh bangsa yang membutuhkan pendidikan tanpa terkecuali selalu berharap agar pemerintah tidak mubazir mengeluarkan dana yang cukup besar demi peningkatan profesi dan kesejahteraan guru. Tenaga pendidik juga benar-benar konsentrasi dalam menyiapkan perangkat administrasi pembelajaran maupun melaksanakan pembelajaran itu sendiri. Sehingga, guru benar-benar dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna bagi siswa. Sehingga tidak sampai masyarakat luas memberikan anggapan bahwa guru tersertifikasi sama saja dengan guru tidak tersertifikasi, pembedanya hanyalah ceceran rupiah pada guru/dosen yang dianggap profesional.

DAFTAR PUSTAKA
Rahmat Djatun. 1990. Dasar Kependidikan. FKIP UNS: Surakarta
Sri Anitah. 2009. Teknologi Pembelajaran. Inti Media Surakarta: Surakarta
Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo M. Si (Rektor UNNES). Artikel : Sertifikasi pendidik Mesti Dibenahi. http://priangan20.com/pendidikan/162-sertifikasi-guru-mesti-dibenahi.html

Rabu, 13 Juni 2012

KKL 2 ~ HAPPY ENDING

aku lagi nggak pengen cerita pakai banyak kata dan kalimat deh..
jadi aku gambarin lewat foto aja yaa :))
berhubung hati juga lg nggak ada semangat nih *kasian

check it out !!
nahhhh, kkl2 kali ini diadain di DAS Biru kecamatan Purwantoro n Bulukerto, Wonogiri
 Ini dosen geomorfologi, namanya Pak Setya Nugraha

 Ini ketua KKL2 YOGA PRISMANANTA :D
 itu aku sampai ke tebing di semak belukar -________- ngeri waktu turun booo

 bareng anak2 yang abis pulang nyumbang :D~ poto disik dikkk gen dho ketok ganteng xD
 perjalanan menuju berbagai satuan lahan.. *ini habis kesasar hahaha*

 ada Benny, Aku, Rudi n yg dibelakang itu Ganteng namanyaaaaa (nggak kelihatan sayangnya kegantengannya)
 Melet dulu biar hitam dan lusuh *huftt =3=
 malemnya kita adain rekapitulasi data n uji kimia tanah
 kalau yang ini untuk ukur pH, pakai KCl


 ini aku, lili n erwin : penelitian kita nggak cuman di sawah n semak belukar aja, tp sungai :)

 anak2 geografi 09.. bahagianyaaa mau penelitian hari terakhir :p pelepasan bareng Pak Polo Bulukerto
 ini waktu wawancara tentang Konservasi Lingkungan Hidup n Keluarga Berencana
 nunggu jemputan pakai JET :p truk maksudnyaaaa

 ini dia jet'nyaaa ! :D
dan aku tetep semangat jadi anak geografi meneliti pelosok DAS Biru sekalipun !!!
DAN SEKARANG LAGI SIBUK NYUSUN LAPORAN SERTA PERSIAPAN UJIAN KKL 2
DOAKAN YAAAAA :*